Minggu 10 September 2023 bertempat di Kantor Desa Sawal telah dilaksanakan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawal untuk Periode 2023-2029. Pemilihan Anggota BPD dilakukan karena masa periode Anggota BPD Desa Banjarmangu Periode 2017-2023 akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023. Calon anggota BPD ada yang diusulkan oleh masing-masing RT, juga ada yang mendaftar secara pribadi ke Panitia Penjaringan dan Pemilihan BPD, baik untuk kewilayahan maupun untuk perwakilan Perempuan. Tercatat usulan anggota BPD yang mewakili kewilayahan dari Dusun I ada 6 orang, dari Dusun II ada 2 orang, Dusun III ada 3 orang, Dusun IV ada 6 orang. Sementara untuk Calon BPD Perwakilan Perempuan ada 8 orang. Kemudian untuk Perwakilan Pemilih juga diusulkan oleh masing-masing RT dengan jumlah Perwakilan Pemilih sebanyak 3 orang, dengan 1 diantaranya adalah Perempuan untuk mewakili suara perempuan.
Jumlah anggota BPD yang dibutuhkan di Desa Sawal sebanyak 7 orang dengan rincian 6 orang mewakili kewilayahan dan 1 orang mewakili Perempuan. Jumlah anggota BPD yang mewakili wilayah didasarkan pada jumlah penduduknya, sehingga komposisi anggota BPD yang mewakili wilayah sebagai berikut: Untuk Dusun I ada 2 orang, Dusun II ada 1 orang, Dusun III ada 1 orang, dan Dusun IV ada 2 orang. Dari hasil perolehan suara terpilih untuk menjadi anggota BPD Desa Sawal sebagai berikut: Untuk Dusun I terpilih Budiyadi, S.Pd., MM., dan Setyastuti Orbaningsih. Untuk Dusun II terpilih Mukhlis SP. Untuk Dusun III terpilih Zaini Ahmad Ridlo, dan untuk Dusun IV terpilih Buyung Kahayunan Purwandalu, S.Pd., dan Michael Ahmad Yayang Gideon. Sementara untuk keterwakilan perempuan adalah Ibu Sri Rahayu, S.Pd. Atas nama Pemerintah Desa Banjarmangu mengucapkan selamat kepada calon terplih, semoga bisa selalu bekerjasama dengan Pemerintah Desa.